Mataram (NTB Satu) – Pengusutan kasus dugaan investasi bodong oleh PT Losinta Group masih terus berjalan. Usai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan karyawan perusahaan, kini penyidik mulai mendalami aset dan modus dari PT Losinta Group.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan, kasus tersebut memang masih dalam tahap penyelidikan. Meski demikian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pimpinan dari perusahaan.
“Puluhan saksi sudah kami periksa, termasuk pimpinan dari perusahaan. Sekarang penyidik sedang mendalami aset serta modus dari dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Hery, Kamis 13 April 2023.
Dari keterangan awal beberapa saksi, Hery menuturkan, perusahaan menjalankan modus dengan menawarkan investasi bodong. Dugaan investasi bodong itu, lantaran tidak adanya perjanjian hitam di atas putih.
Dari dugaan kasus tersebut, jumlah korbannya mencapai 7.000 orang. Sementara itu, untuk kerugian sendiri, taksiran awal mencapai miliaran rupiah. Hery beralasan, untuk satu korban minimal berinvestasi sebesar Rp5 juta.
“Korbannya itu lebih banyak dari luar NTB. Kalau taksiran awal kerugian sampai miliaran rupiah. Karena kan, ada yang berinvestasi mulai dari Rp5 juta sampai dengan angka ratusan juta,” sebutnya.
Lebih lanjut, jelas Hery, para korban awalnya mendapat janji keuntungan sebesar 1% per harinya. Keuntungan tersebut nantinya sesuai dengan jumlah investasi dari para korban.
“Beberapa korban sempat menerima keuntungannya. Akan tetapi, mulai dari Desember 2022, keuntungan tersebut mulai tidak masuk ke korban. Dari sini para korban ini curiga, kemudian melaporkannya ke polisi,” bebernya.
Sebagai informasi, Polres Lombok Timur, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong PT Losinta Group. Nasabah perusahaan yang berkantor di Selong, Lombok Timur itu mencapai 7 ribu orang.
Sementara untuk kerugian dari dugaan tindak pidana itu, perkiraan awal mencapai angka miliaran rupiah.
Sebagai gambaran, PT Losinta Group adalah perusahaan yang bergerak di banyak bidang. Mulai dari penyedia layanan entertainment, financial, mineral, residence, koperasi, garden hingga mart. Sebelumnya perusahaan ini bernama Inox dan berdiri sejak 2021 lalu.
Laporan atas PT Losinta Group sendiri masuk dari salah seorang nasabah perusahaan tersebut. Alasan pelaporan, lantaran adanya dugaan kegiatan investasi bodong yang menyebabkan kerugian puluhan miliar bagi para nasabah.
Kasus itu pun masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun pihak kepolisian menegaskan, nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan. (MIL)
Lihat juga:
- Doktor Najam Bagikan Pengalaman Selama Jabat Pjs Bupati Sumbawa: Banyak Cerita Haru
- BJS Lepas 7 Pemenang Hadiah Umroh, Titip Doa untuk “Tau dan Tana Samawa”
- Tinjau TPI di Labuhan Teratak, Pjs Bupati Sumbawa Siap Fasilitasi Alat Produksi Untuk Petani Garam
- DWP Sumbawa Gelar Pengajian, Tingkatkan Ilmu Agama dan Akhlak
- Bapeltanbun NTB Berkoordinasi dengan Distan Lombok Tengah, Bahas Luah Tambah Tanam
- Doktor Najam Tutup Audisi Forsa Idol 2024 Tingkat Sumbawa