Mataram (NTB Satu) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap. Kali ini dua otak TPPO inisial SR (41) dan WH (39) diciduk.
Dua pria asal Lombok Tengah ini diketahui menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dengan korban berjumlah 13 orang.
“Empat orang sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk mempersiapkan diri berangkat ke negeri tujuannya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin, 12 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Kuliah Umum di UTS, Kepala Museum NTB Jelaskan Pentingnya Museum Universitas
- Arab Saudi Gelar Peragaan Busana Baju Renang Pertama, Tandai Sejarah Baru di Negara Konservatif
- Caleg DPRD NTB Terpilih dari Partai Golkar Mancawari Meninggal Dunia
- Data Panel Bapanas, Daging Sapi NTB Lebih Mahal daripada Bali dan NTT
Keempatnya masing-masing berinisial S, MI, AS dan, DA. Mereka selama dua bulan menganggur di Ibu Kota dan tidak diberikan kepastian waktu keberangkatan ke negara yang dijanjikan.
“Karena tidak ada kepastian, empat korban menyerah dan kembali ke daerahnya masing-masing menggunakan uang pribadi,” jelas Teddy.
Sementara sembilan orang lainnya, ditemukan pada saat penggerebrkan di TKP, di wilayah Lombok Tengah. Tersangka SR yang diketahui sebagai perekrut calon PMI ilegal menjanjikan kesembilan orang itu akan berangkat ke luar negeri.