Mataram (NTB Satu) – Surat “sakti” yang jadi biang diseretnya Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB ZA sebagai tersangka, diduga hasil skenario yang melibatkan internal. Surat itu akhirnya jadi jalan tol pengangkutan pasir besi keluar dari blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Pembuat surat, diduga salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
Dokumen surat diperoleh NTBSatu, surat itu terakhir keluar 27 April 2022 dengan Nomor 540xxx tahun 2022. Poinnya, menjelaskan bahwa PT. AMG selaku pemegang IUP Logam dengan nomor SK 2821 tahun 2011, sedang dalam tahap evaluasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM.
Evaluasi itu berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan evaluasi dokumen RKAB, serta laporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Surat tersebut mengisyaratkan bahwa Dinas ESDM meminta kepada Kementerian agar segera memutuskan hasil evaluasi RKAB yang diajukan PT. AMG, sehingga operasional tambang menjadi halal.
Ironisnya, Kementerian ESDM belum mengeluarkan pengesahan, lantas dipakai sebagai legal formal untuk menyetujui proses eksploitasi hingga pengangkutan pasir besi di Blok Dedalpak. Masalah utamanya adalah, surat itu diklaim tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ZA.
Tambahan informasi lain, surat keluar setiap tahun, sejak operasional tahun 2019 sampai tahun 2022 dan menjadi pemicu timbulnya kerugian negara karena nir pemasukan untuk daerah.
Dari sampel yang diperoleh NTBSatu, dalam enam trip pengakutan pasir besi ke sejumlah perusahaan semen di Surabaya dan kota besar lainnya, negara atau daerah harusnya menerima pemasukan Rp696.531.850 dari tujuh perusahaan.
Jumlah royalti berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu bisa lebih, karena pengangkutan dapat mencapai 17 trip dalam satu tahun. Nah, lantaran tidak ada pemasukan, Kejaksaan membidik ini sebagai mens rea atau niat jahat sehingga timbul kerugian negara.
Sekertaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati enggan menanggapi ketika dikonfirmasi NTBSatu terkait terbitnya surat tersebut oleh oknum pejabat eselon III di sana. Ia justeru menyarankan menghubungi Kepala Dinas ESDM yang baru, pengganti ZA. “Mengenai case ini, kami sudah sepakat satu pintu ke Pak Kadis saja yah,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 5 April 2023 sore.
Benarkah surat itu tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM, ZA sehingga jadi “sakti” karena melenggangkan izin operasional PT. AMG?
ZA melalui kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah, SH.,MH mengamini, surat itulah biang kliennya masuk ke pusaran kasus tambang pasir besi yang izinnya dikeluarkan Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy itu.
Umaiyah semakin yakin karena dalam 48 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada kliennya, penekanannya terkait surat ke Kementerian ESDM tersebut.
Menurut Umaiyah, surat tersebut jadi bukti pokok kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. Hanya karena ZA tidak tahu surat itu dijadikan rujukan untuk perizinan “gelap” PT. AMG.
Umaiyah menilai penyidik Kejaksaan terlalu prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan surat “Sakti” nomor 540 tersebut.
“Saya rasa penyidik keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena ZA sendiri tidak pernah mengeluarkan surat sesuai dengan nomor dan tanggal sesuai surat itu,” ungkap Umaiyah, Rabu 5 April 2023 siang.
Kliennya justru mengetahui surat itu setelah dijadikan penyidik sebagai dasar ia ditetapkan sebagai tersangka. “Keterangan klien kami, yang membuat surat itu salah satu oknum Kabid di ESDM saat itu. ZA baru tau surat itu saat pemeriksana oleh penyidik,” bebernya.
Inilah yang menurutnya aneh, karena pentepan tersangka hanya berdasarkan surat gelap yang sebelumnya dibuat oknum Kabid dan diberikan kepada PT AMG tanpa prosedur biroktasi.
“Jadi surat itu jadi acuan jalannya operasional PT. AMG. Selain itu, surat tersebut juga jadi dasar Syahbandar untuk pengiriman,” sebutnya.
Terkait fakta yang diungkapkannya itu, penyidik diminta lebih teliti dalam menetapkan tersangka. Karena menurut pengacara senior ini, yang seharusnya jadi tersangka adalah oknum Kabid yang membuat surat itu.
Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, SH menjawab, pembelaan dari pengacara tersangka, dianggapnya lumrah. Efrien meminta kuasa hukum ZA adu bukti nanti di pengadilan.
“Nanti buktikan saja di persidangan. Silahkan pihak tersangka atau kuasa hukumnya beradu bukti,” kata Efrien kepada NTBSatu. Bagi penyidik Kejati NTB, dua alat bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka ZA maupun Manajer Cabang PT AMG, RA. “Kami dari Kejati NTB yang jelas tidak akan gentar jika ada perlawanan dari tersangka korupsi,” tegasnya. (HAK/GSR/MIL)
Lihat juga:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Plt Inspektur Pimpin Apel Integritas di RSUD Sumbawa