Siap Terima Laporan, Disnakertrans NTB Bentuk Pokso Pengaduan THR

Mataram (NTBSatu)– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Putu Gede Aryadi menyatakan telah terbentuk posko-posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
“Sudah dibentuk posko di provinsi maupun di kabupaten/kota yang merupakan kolaborasi antara bidang HI (Hubungan Industrial), mediator dan para pengawas,” jelas Gede Aryadi, Jumat 31 Maret 2023.
Tugas dari para petugas posko ini adalah melakukan sosialiasi dan edukasi terkait pemberian THR keagamaan. Selain itu mereka memberikan layanan konsultasi, penerimaan pengaduan dari para pekerja sekaligus menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Laporan sih belum ada, tapi posko sudah bekerja diawali dengan sosialisasi, dan menyediakan layanan konsultasi,” imbuhnya.
Jika nantinya terdapat laporan pengaduan THR, tentu pertama dilakukan adalah memanggil para pihak, antara pekerja dengan perusahaan. Lalu mencarikan jalan keluarnya secara bersama-sama.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker juga menegaskan, THR keagamaan tahun 2023 ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan diminta kepada perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“PP (Peraturan Pemerintah) dan surat edaran Menaker terkait regulasi pemberian THR ini sedang disosialisasikan di lapangan,” pungkas Gede Aryadi.(ABG)
Lihat juga:
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
- Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rincian Besarannya
- Pernah Populer, Empat Perusahaan Ini Bangkrut di Indonesia
- Diduga Pro Zionis, Merince Kogoya Dicoret dari Ajang Miss Indonesia 2025