Pendidikan

1.321 Pendaftar Lulus SNBP Tahun 2023 di Unram

Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 1.321 orang dinyatakan lulus Universitas Mataram (Unram) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023. Pengumuman kelulusan tersebut diumumkan pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu.

Jumlah yang dinyatakan lulus pada tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2022 lalu, jumlah yang diterima sebanyak 1.245 orang.

“Tahun ini Unram menerima sebanyak 1.321 calon mahasiswa baru. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 1.245 mahasiswa,” ungkap Kepala Bagian Pendidikan Unram, Dwi Suswanto, S.Kom.

1.321 orang yang dinyatakan lulus tersebut telah memenuhi kuota dari jalur SNBP di Unram. “Untuk kuota dari jalur SNBP ini sudah terisi semua,” jelas Dwi.

Meskipun kuota sudah terisi semua, hasil kelulusan tersebut belum bersifat final. Sebab, masih ada tahap selanjutnya yakni daftar ulang.

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNBP di Unram harus melakukan daftar ulang tahap 1. Daftar ulang tahap 1 ini akan berlangsung mulai tanggal 30 Maret sampai 8 April 2023.

IKLAN

Saat daftar ulang tahap 1 ini, calon mahasiswa diminta menyerahkan dokumen akademik dan portofolio/piagam penghargaannya. Dokumen dan portofolio yang diserahkan juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen lainnya sesuai yang diunggah sewaktu pendaftaran SNBP.

Beberapa dokumen tersebut dapat diserahkan di Lantai 1, Gedung Rektorat Unram dengan datang langsung maupun dikirimkan melalui Kantor Pos. Syarat daftar ulang ini tertuang dalam pengumuman nomor 4956/UN18.1/EP/2023 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Sitti Hilyana.

Tidak hanya itu, calon mahasiswa baru diwajibkan mengisi biodata dan data lainnya pada laman sireg.unram.ac.id. Lalu, diminta juga mencetak bukti pengisian biodata yang dilakukan.

Pada tanggal 28 April 2023, hasil verifikasi daftar ulang tahap 1 itu akan diumumkan. Pengumuman itu juga akan diikuti pengumuman biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus daftar ulang 1, selanjutnya melakukan daftar ulang lanjutan atau tahap 2. Tahapan kedua daftar ulang ini akan ditentukan waktu dan tanggalnya kemudian. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button