RELIGI

Sejarah Salat Tarawih, Pertama Kali Dilakukan Rasulullah dan Istilahnya Muncul saat Khalifah Umar

Mataram (NTBSatu) – Sebelum melaksanakan puasa hari ini, Selasa, 12 Maret 2024 berdasarkan ketetapan pemerintah, umat Islam di Indonesia menggelar salat Tarawih pertama tadi malam. Ibadah yang dikerjakan berjamaah usai salat Isya itu merupakan salah satu ibadah sunah setiap bulan Ramadan.

Menurut sejarah yang dikutip dalam buku Tuntunan Shalat Sunnah Tarawih karya Shabri Shaleh Anwar, yang mengerjakan pertama kali salat Tarawih adalah Rasulullah saw., pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua Hijriah di Masjid Nabawi.

Namun pada waktu itu, salah satu ibadah sunah bulan Ramadan ini belum disebut dengan istilah Tarawih. Melainkan, lebih dikenal dengan sebutan qiyam Ramadan.

Mengenai keutamaan mengerjakan qiyam Ramadan, Abu Hurairah r.a., meriwayatkan bahwa Rasulullah saw., menganjurkan untuk melakukan tetapi tidak mewajibkannya. Beliau bersabda,

“Barang siapa mendirikan salat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Al-Jamaah)

Berita Terkini:

Sementara, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani (edisi Indonesia terbitan Shahih) menjelaskan, bahwa Rasulullah saw., pada waktu itu tidak selalu mengerjakan qiyam Ramadan secara berjamaah di masjid. Adakalanya beliau mengerjakan di rumah.

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata,

“Suatu malam di bulan Ramadan, Nabi Muhammad saw., melakukan salat di masjid bersama beberapa orang. Kemudian beliau melakukannya lagi di malam kedua lalu berkumpullah orang dalam jumlah yang lebih banyak dari malam pertama. Maka tatkala pada malam ketiga dan keempatnya, penuhlah masjid oleh manusia hingga menjadi sesak. Karena itu, beliau tidak jadi keluar menemui mereka. Orang-orang memanggil beliau, lalu beliau berkata, “Ketahuilah, perkara yang kalian lakukan itu tidaklah tersembunyi bagiku (pahala, sisi positifnya), akan tetapi aku khawatir akan dicatat sebagai kewajiban bagi kalian nantinya.” Di dalam riwayat al-Bukhari terdapat tambahan, “Lalu Rasulullah saw., pun wafat dan kondisinya tetap seperti itu (tidak dilakukan secara berjamaah di masjid).”

IKLAN
1 2Laman berikutnya
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button