Hukrim

Polda NTB Lanjutkan Kasus Kekerasan Seksual jika Ada Laporan Baru

Mataram (NTB Satu) – Kepolisian Daerah NTB bisa melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah mahasiswi di Kota Mataram jika ada laporan baru.

Hal itu diungkapkan Plh Kabid Humas Polda NTB, Lalu Muhammad Iwan Mahardan. “Bisa dilanjutkan jika ada korban lain yang melaporkan,” katanya, Selasa, 21 Maret 2023.

Selain itu, lanjut Iwan, Polda bisa membuka kembali kasus tersebut apabila korban yang telah mencabut keterangannya bersedia melanjutkan kasus ini.

Iwan mengaku, penyelidikan kasus ini bukan dihentikan. Namun, statusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alasannya, karena pernyataan korban tidak ingin melanjutkan kasus ini menjadi alasan pihaknya menghentikan penyelidikan.

“Jadi, apa yang mau ditangani,” tegasnya.

IKLAN

Lebih jauh dia menjelaskan, jika satu saja dari 10 korban mahasiswi menarik kembali menarik pencabutan laporan, pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus terjadi sejak tahun lalu.

Dia pun mengatakan hal demikian dengan menerangkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori delik aduan.

“Delik aduan itu, korban atau pihak yang merasa dirugikan harus mengadu, membuat laporan. Itu yang dimaksud delik aduan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi pada Desember 2022 lalu. Alasannya, korban telah mencabut laporannya di kepolisian.

Selain itu, pihak penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang memakan korban sekitar 10 orang tersebut.

Sebagai informasi, korban mengajukan laporan kepolisian didampingi Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram.

Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku berinisial AF (60) melakukan pelecehan seksual dengan modus menjanjikan korban lulus universitas.

Selain itu, AF juga menjanjikan peran pengobatan spritual, menjamin skripsi berjalan lancar, dan mengaku bekerja magang di notaris.

Berdasarkan keterangan itu juga, FA menjalankan aksinya kepada 10 korban periode Oktober 2021 hingga Maret 2022. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button