Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram “memburu” terpidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Ida Ayu Wayan Kartika.
Yang bersangkutan merupakan istri salah satu anggota polisi di Polda NTB itu.
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya telah memasukkan Ida Ayu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang jelas masih kita cari dan monitor,” jelasnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Sebelumnya, Ida Ayu menjalani sidang secara in absentia. Hasilnya hakim PN Tipikor Mataram memvonisnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Kemudian, menjatuhkan pidana membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terakhir, membayar Uang Pengganti (UP) Rp2,1 miliar subsider 4 tahun dan 6 bulan kurungan.
Meskipun tak menyebut secara detail, namun jaksa telah menelusuri aset milik terpidana tersebut. Tujuannya untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan Ida Ayu.
Dalam penelusuran aset tersebut, sambung Harun, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk suami Ida Ayu yang berprofesi sebagai anggota polri.
“Suaminya sudah kita periksa. Dimintai keterangan,” ungkap Kasi Intel.
Dua Tersangka
Dalam kasus tahun 2020-2021 tersebut, jaksa juga menetapkan Mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma dan Mantan Mantri BRI Unit Kebon Roek, Sahabudin sebagai tersangka.
Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara, hakim membebankan Samudya Aria Kusuma untuk membayar Rp86 juta. Sedangkan Sahabudin Rp35 juta.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Ida Ayu Wayan Kartika berperan mengumpulkan calon penerima sebanyak 112 orang. Namun mereka tak memiliki usaha. Padahal KUR itu tersalurkan ke pelaku UMKM.
Sedangkan terdakwa Samudya sebagai Kepala Unit BRI Kebon Roek tidak selektif terhadap hasil analisis Sahabudin. Sementara Sahabudin telah memanipulasi data 112 debitur. (*)