Mataram (NTBSatu) – Selain Masjid Agung Kabupaten Bima, jaksa juga menghentikan kasus dugaan korupsi bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB.
“Sama dengan (kasus) Masjid Agung, kami juga hentikan (Kasus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan),” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP, Rabu, 16 April 2025.
Padahal dalam kasus ini, kejaksaan menemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya, ada beberapa pelanggaran hukum administrasi. Kemudian terdapat nilai yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Ada nilai yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Tidak sampai Rp150 juta,” jelasnya.
Ia juga menyoroti beredarnya potongan surat yang menyebut penghentian kasus ayam petelur tahun 2021 tersebut. Menurut Hendar, surat itu sebenarnya ditunjukkan kepada Inspektorat NTB. Isinya menyampaikan hasil pemeriksaan Kejati NTB dan meminta mereka menindaklanjutinya.
“Nanti dari inspektorat sendiri menyampaikan hasilnya. Apakah ditemukan atau tidaknya (kerugian negara). Karena mereka juga punya auditor,” bebernya.
Yang jelas, sambung Kasidik, nilainya sangat kecil. “Dan ada pelanggaran hukum administrasi,” tegasnya.
Sama dengan Masjid Agung, kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali perkara ini jika menemukan bukti baru. “Kami akan buka kembali,” katanya memastikan.
Dugaan korupsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB itu berjalan di tahap penyelidikan. Tim melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Jaksa membidik dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024/ tanggal 20 Maret 2024. Nilainya mencapai Rp44 miliar.
Jaksa pun telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah Kelompok Tani Sehati di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Jaksa juga memintai keterangan sejumlah kelompok ternak dari Lombok Timur.
Sebagai informasi, program pengadaan kandang tersebut, Dinaskeswan memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB. Anggarannya mencapai Rp44 miliar. Sumbernya berasal dari APBD NTB 2021. Dugaannya, bantuan tersebut tidak sesuai spesifikasi. (*)