Daerah NTB

Subsidi Pembelian Motor Listrik hingga Rp7 Juta Bisa Dongkrak Penjualan di NTB

Mataram (NTB Satu) – Penjualan motor listrik di Provinsi NTB diproyeksi akan terdongkrak secara signifikan. Setelah pemerintah memastikan memberikan subsidi pembelian motor listrik hingga Rp7 juta.

Setiawan Sutanto, Direktur CV. Imamo Rajawali, Main Dealer motor listrik “Gesits” di Provinsi NTB mengatakan, sejak menyeruaknya informasi pemberian subsidi untuk motor listrik, masyarakat langsung merespons dengan menunggu kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.

“Informasinya kan Maret 2023 ini diberlakukan. Kita belum pasti juga apakah itu benar-benar diberlakukan atau tidak. Tapi masyarakat langsung wait and see,” katanya ditemui di main dealer-nya di komplek pertokoan Bertais, Kota Mataram, Kamis 9 Maret 2023.

Sejak munculnya informasi subsidi motor listrik ini, penjualan motor listrik Gesits di NTB yang tadinya sampai 10 unit sebulan, turun drastis menjadi 1 unit, sampai 2 unit sebulan. Setiawan mengatakan, masyarakat nampaknya menunggu subsidi sebesar Rp7 juta (30 persen) dari harga motor listrik.

“Karena lumayan, Rp7 juta dapat subsidi. Makanya sejak akhir tahun 2022, penjualan Gesit di NTB 1 unit, 2 unit sebulan. Masih nunggu subsidi motor listrik benar-benar diberlakukan pemerintah,” katanya.

Jika subsidi motor listrik sudah berlaku, Setiawan menegaskan, target penjualannya optimis sampai 30an unit laku dalam sebulan di NTB.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, konsumen yang akan mendapatkan subsidi Rp7 juta ini kriterianya akan diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terlebih dahulu diajukan rencana pembelian dengan menyerahkan uang muka Rp500 ribu.

“Setelah setor DP. Nunggu dulu, diverifikasi NIK-nya, untuk memastikan layak atau tidaknya. Kalau hasil verifikasi di pusat layak dapat, ya dikasi. Kalau tidak layak, ya tidak bisa. Tetap beli normal,” demikian Setiawan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button