Pendidikan

Penyebutan Penilaian Peserta Didik Berubah, Sekolah Dibikin Bingung

Mataram (NTB Satu) – Sekolah jenjang SD dan SMP sederajat di Kota Mataram pada pekan pertama Maret 2023 ini sedang melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS) untuk semester genap bagi kelas 1 sampai 5 SD dan kelas 7 sampai 8 SMP. Bagi kelas 6 SD dan 9 SMP melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS).

Namun, pada tahun ajaran 2022/2023, penyebutan PTS dan PAS tidak dipergunakan lagi, diganti dengan Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) dan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS). Penilaian Sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

Mengkonfirmasi kebijakan tersebut, Fungsional Widya Prada Ahli Muda, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Syarafudin, S.Pd., M.Pd., ditemui ntbsatu.com menyampaikan, perubahan penilaian pada peserta didik telah disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek), dan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek tentang standar penilaian pendidikan.

“Kami sudah mengumpulkan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tanggal 27 Februari lalu untuk mensosialisasikan kebijakan. Kemudian saya juga sedang keliling ke sekolah-sekolah untuk seperti apa pelaksanaannya,” ungkap Syarafudin, Kamis, 9 Maret 2023.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Syarafudin, sebenarnya esensinya masih sama tetapi namanya saja yang berubah. “Jadi pelaksanaan Asesmen Sumatif Tengah Semester dan Akhir Semester yang dilakukan sekolah pada minggu ini seperti yang dilakukan semester sebelumnya, tidak berbeda,” jelasnya.

Syarafudin menambahkan, saat ini adalah semester genap untuk kenaikan kelas dan kelulusan, beberapa sekolah menjadi sedikit kebingungan dengan kebijakan standar penilaian yang baru.

“Kami coba tengahi bahwa di PP maupun Peraturan Kepala BSKAP menyatakan syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan setelah mengikuti penilaian akhir yang dilakukan satuan pendidikan atau ujian sekolah,” tambah Syarafudin.

Saat pertemuan tanggal 27 Februari lalu didapatkan kesepakatan bahwa pihak sekolah tetap menyelenggarakan penilaian akhir sekolah atau ujian sekolah dengan bentuk penilaian sumatif. Lalu, Disdik Kota Mataram membuatkan jadwalnya agar memudahkan mengatur kegiatan pelaksanaan pembelajaran lainnya.

“Maka pelaksanaan Ujian Sekolah atau yang sekarang disebut Asesmen Sumatif Akhir Sekolah dilakukan tanggal 8 sampai 13 Mei 2023, setelah lebaran. Pelaksanaannya minimal satu bulan sebelum pengumuman kelulusan yang telah ditetapkan pada 8 Juni 2023 oleh BSKAP,” ujar Syarafudin.

Setelah adanya kepastian pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah, beberapa guru dan kepala sekolah kebingungan lagi terkait materi ujian.

“Materi ujian ditentukan oleh sekolah, dibuat oleh guru masing-masing sesuai dengan karakter sekolah, modelnya bisa ujian tulis silakan, digital silakan, sesuai dengan kemampuan sekolah. Dinas hanya memberikan level-level soal yang diujikan kepada anak-anak, seperti Higher Order Thinking Skill (HOTS) dan Asesmen Nasional,” jelas Syarafudin.

Di samping itu, lanjut Syarafudin, para guru bisa berdiskusi di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk menentukan instrumen penilaian akhir dan ditawarkan kepada sekolah.

“Dulu dinas membantu untuk pencetakan soal dan bantu penyusunan sebagian soal dalam rangka pemetaan penjaminan mutu, tetapi untuk tahun ini semua diserahkan kepada sekolah, guru yang membuat soal, yang menentukan kelulusan juga gurunya langsung karena guru yang lebih tahu keadaan siswanya,” tambah Syarafudin.

Ketentuan kelulusan dari satuan pendidikan juga tidak hanya dengan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif, namun dilakukan juga dengan mempertimbangkan rapot pada kelas 5 dan 6 untuk jenjang SD sederajat dan setiap tingkatan kelas untuk jenjang SMP sederajat. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button