Kota Mataram

DPRD dan Pemkot Mataram Tanggapi Datar Usulan Pencopotan Direktur PT AM Giri Menang

Mataram (NTB Satu) – Pengusulan pemberhentian Direktur Utama PT Air Minum (PT AM) Giri Menang Mataram, Lalu Ahmad Zaini oleh pihak DPRD Lombok Barat kepada Bupati Lobar ditanggapi datar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Sebagai salah satu pemegang saham di PT AM Giri Menang, Pihak Pemkot Mataram belum berani memberikan tanggapan lebih jauh.

Usulan pemberhentian Dirut Zaini sebagai Pimpinan PT AM Giri Menang Mataram juga masuk menjadi salah satu poin rekomendasi dalam jawaban DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Barat Tahun 2022.

IKLAN

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) juga tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait permasalahan di PT AM Giri Menang. Pasalnya, selain Lombok Barat, Kota Mataram juga merupakan salah satu pemegang saham PT AM Giri Menang.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Mataram, Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia menanggapi datar terkait kabar tentang usulang pencopotan jabatan Lalu Zaini sebagai Direktur Utama PT AM Giri Menang.

“Kalau dari Pemkot belum berani memberikan tanggapan, karena belum memahami jelas permasalahan tersebut,” ucapnya, Kamis 25 Mei 2023.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi pun belum bisa menanggapi lebih jauh terkait usulan pemberhentian Direktur PT AM Giri Menang itu.

IKLAN

“Untuk permasalahan itu, mengikuti aturan yang sudah ditentukan saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Hj. Nurul Ahda membacakan surat pengusulan pemberhentian Direktur Utama PDAM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini. Surat pengusulan yang ditandatangani oleh 8 dari 9 fraksi yang ada di DPRD Lombok Barat itu, dibacakan di awal agenda sidang paripurna DPRD Lombok Barat, pada Jumat, 19 Mei 2023.

Alasan pengusulan pemberhentian itu, karena Dirut PT. AM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini tidak hadir saat diminta untuk memenuhi undangan DPRD dalam kapasitas tugas dan tanggung jawabnya hingga berkali-kali.

Tindakan Lalu Ahmad Zaini dipandang sangat tidak layak dilakukan oleh seorang Direktur Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan mitra kerja DPRD.

Sebelumnya, NTBSatu juga mencoba menghubungi Lalu Ahmad Zaini melalui WhatsApp untuk melakukan konfirmasi lanjutan. Namun hingga kini belum ada respons apapun. (WIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button