Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual penyandang disabilitas, IWAS alias Agus mengajukan pengalihan status tahanan saat menjalani sidang perdana, Kamis, 16 Januari 2025.
“Terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan pengalihan tahanan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Pengajuan pengalihan status tahanan merupakan hak terdakwa. Namun apakah dikabulkan atau tidak, sambung Sandi, merupakan wewenang majelis hakim.
“Jadi, seperti itu,” ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, pengadilan menggunakan ruang sidang utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang TPKS sebagaimana diatur UU nomor 12 tahun 2022.
Agus juga mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram dan NTB. Ada juga petugas yang mendampinginya, menyusul yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
“Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk sarana disabilitas,” jelas Sandi.
Agus hadir didampingi tujuh dari 19 penasihat hukum. Kasus ini, sambung Sandi, merupakan perkara pidana khusus (Pidsus). Menyusul perbuatan asusila. Karenanya, sidang ini tertutup untuk umum.
Pengadilan tak bisa mengungkapkan secara secara rinci jumlah saksi dan identitasnya. “Kita inisialkan,” katanya.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum tidak ada merasa keberatan atau mengajukan eksepsi. Sidang berlanjut pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Pembuktian penuntut umum, rencananya akan dihadirkan 5 orang saksi,” tandasnya. (*)