Mataram (NTB Satu) – Masyarakat Kota Mataram memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024. Masyarakat juga punya kesempatan untuk pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Terkait pindah TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengeluarkan intruksi baru terkait daftar pemilih tambahan, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, pengawasan saat ini sedang pada tahap intruksi untuk daftar pemilih tambahan.
Baca Juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
“Untuk daftar pemilih tambahan sudah ada aturannya, bisa pindah TPS pada saat pemilu 2024, tetapi dokumennya harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023.
Beberapa syarat untuk pindah TPS ialah masyarakat yang mendapatkan tugas kerja dan diperkirakan sampai hari pemungutan suara bisa melakukan perpindahan TPS.