Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi proyek sarana produksi (Saprodi) petani Bima tahun 2016 yang menyeret nama Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten, Muhammad Tayeb, masih bergulir.
Kali ini kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, antara lain, sukarelawan Dinas PTPH Kabupaten Bima, Miftahayatul. Kemudian, Honorer Dinas PTPH Kabupaten Bima, Linda.
Miftahayatul mengatakan, dirinya pernah mencatat uang yang diterima terdakwa Muhammad dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT).
“Saya hanya mencatat, pak Muhammad yang mengambil uang tersebut secara cash,” katanya di hadapan majelis hakim PN Tipikor Mataram, Selasa, 28 Februari 2023.
Miftahayatul menjelaskan, terdakwa Muhammad pernah menerima uang dari berbagai KUPT dengan total Rp3 miliar.
“Dari KUPT Madapangga, Soromandi, Donggo, Ambalawi, Tambora, Sanggar, Wera,” sebutnya.
Selanjutnya, uang tersebut, diserahkan kepada terdakwa Nur Mayangsari. Selanjutnya Nur Mayangsari menyerahkan kepada perusahaan asal Jawa, Mitra Santosa.
“Setelah itu saya tidak mengetahui bagaimana kelanjutannya,” jelas Miftahayatul.
Selain itu, Miftahayatul juga mengaku dirinya diperintahkan Mayangsari agar membuat rencana usulan kegiatan kelompok (RUKK), dan bahannya sudah disiapkan Nur Mayangsari.
“Dalam RUKK itu juga ada tanda tangan Muhammad Tayeb,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016.
Dia dijadikan tersangka beserta dua lainnya, yakni Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad dan Nur Mayangsari. (KHN)