Mataram (NTBSatu) – Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi dana transfer ke daerah tahun 2025, bagi Kabupaten/Kota di NTB.
Dana ini mencakup berbagai komponen seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (fisik dan non fisik). Kemudian, Hibah ke Daerah, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.
Berikut daftar Kabupaten/Kota di NTB berdasarkan besaran dana transfer 2025 dari yang terkecil hingga terbesar:
Kabupaten Lombok Utara – Rp779,54 miliar; Kota Bima – Rp902,29 miliar; Kabupaten Dompu – Rp1,05 triliun; Kota Mataram – Rp1,07 triliun.
Kemudian, Kabupaten Lombok Barat – Rp1,62 triliun; Kabupaten Bima – Rp1,78 triliun; Kabupaten Sumbawa Barat – Rp1,86 triliun; Kabupaten Sumbawa – Rp2,10 triliun. Serta, Kabupaten Lombok Tengah – Rp2,13 triliun, dan Kabupaten Lombok Timur – Rp2,67 triliun.
Dari data tersebut, Kabupaten Lombok Timur menerima dana transfer terbesar dengan total Rp2,67 triliun.
Alokasi ini mencerminkan kebutuhan pembangunan dan program kesejahteraan di masing-masing daerah.
Dengan dana transfer ini, pemerintah daerah di NTB memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Optimalisasi penggunaan dana tersebut menjadi kunci utama agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.
Adapun daftar tersebut bersumber dari data Kementerian Keuangan RI pada Senin, 24 Maret 2025. (*)