Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi KUR Lombok Timur, Lalu Irham Didakwa Palsukan Ratusan Tanda Tangan Petani

Mataram (NTB Satu) – Dua tersangka kasus dugaan tindakan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani Lombok Tengah dan Lombok Timur, Amiruddin dan Lalu Irham Rafiudin Anum menjalani sidang perdana.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram Selasa, 21 Februari 2023.

IKLAN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo, SH., mengatakan, Lalu Irham Rafiudin Anum didakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan para petani penerima bantuan KUR melalui Staf Administrasi CV. Agro Biobriket dan Briket (CV. ABB), Halmiatus Sya’ban.

“Saksi Halmiatus Sya’ban meniru tanda tangan para petani yang ada pada foto copy berkas,” kata Fajar Alamsyah didampingi I Komang Prasetya, SH, MH., saat membacakan BAP Lalu Irham Rafiudin Anum.

Fajar juga mengatakan, sebanyak 779 debitur dananya telah masuk ke masing-masing rekening petani. Akan tetapi, para penerima KUR tersebut tidak bisa melakukan penarikan lantaran buku rekening bank BNI itu tidak diterima para petani.

“Seharusnya buku rekening bank BNI itu dipegang langsung oleh para penerima KUR,” jelasnya.

IKLAN

Untuk memastikan perbuatannya tidak bermasalah, selanjutnya Lalu Irham membuat surat perusahaan miliknya yakni PT. Mitra Universal Group (MUG) seolah-olah telah ditunjuk oleh CV. ABB sebagai distributor sarana prasarana produksi (Saprotan) kebutuhan para penerima KUR, dengan nomor: ABB-081/S.Pen/MUG/I/2021 tanggal 11 Januari 2021.

“Padahal PT. MUG bukan perusahaan yang menjalankan Saprotan,” ungkap Fajar.

Selanjutnya, Lalu Irham memerintahkan Halmiatus Sya’ban membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berisi bahwa PT. MUG telah menyerahkan bantuan Saprotan kepada penerima KUR.

Bantuan tersebut antara lain, benih Jagung sebanyak 20 kilogram per hektar, pupuk urea non subsidi sebanyak 300 kilogram per hektar  pupuk NPK non subsidi sebanyak 250 kilogram per hektar.

Selain itu, herbisida sebanyak 4 liter per hektare, pestisida sebanyak 6 botol per hektare, dan pupuk organik sebanyak 2 liter per hektare.

Fajar menjelaskan,  jumlah Saprotan tersebut disesuaikan dengan luas lahan yang diajukan permohonan bantuan KUR.

Selain memalsukan tanda tangan petani, Lalu Irham juga diduga memanipulasi tanda tangan Direktur perusahaan CV. ABB, M. Herdian Hidayat dan para kepala desa.

“Dalam berita acara serah terima, tanda tangan tersebut seolah-olah menjadi saksi bahwa Pihak PT. MUG telah memberikan bantuan Saprotan kepada petani,” jelas Fajar.

Selanjutnya, Lalu Irham mengajukan permohonan kepada Bank BNI Cabang Mataram untuk pemindahbukuan dari rekening debitur ke rekening PT MUG. “Dilakukan dalam beberapa kali pengajuan,” kata Fajar.  

Sebanyak Rp29 miliar anggaran bantuan untuk KUR masuk ke dalam rekening PT MUG. Uang tersebut seharusnya diserahkan kepada para petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

“Pemindahan buku rekening tersebut dilakukan atas persetujuan Amiruddin,” beber Fajar.

Dalam BAP yang dibacakan Fajar, uang tersebut sebagian besar digunakan Lalu Irham Rafiudin Anum untuk kepentingannya sendiri.

Dari pantauan ntbsatu.com, sidang dimulai sekitar pukul 12.30 Wita, kemudian selesai pada pukul 14.40 Wita. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin, 27 Februari 2023. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button