Selong (NTBSatu) – Memasuki tahun 2024, ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur memasuki masa akhir jabatan.
“Ratusan kepala desa habis masa jabatannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, Selasa, 2 Januari 2024.
Sementara pemilihan kepala desa (Pilkades) ditunda hingga pemilihan serentak pada 2025.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat dua jalur, yaitu Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Mengetahui kekosongan jabatan Kades akan berlangsung cukup lama dan tidak boleh mengadakan pemilihan sepanjang 2024, pimpinan tertinggi sementara di desa akan diisi oleh kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berita Terkini:
- Provinsi NTB Berpotensi Diguyur Hujan hingga 10 Hari Kedepan
- Pemkab Lombok Timur Berencana Gelar Mutasi, Bolehkah Jelang Pilkada?
- 686 CJH Mataram Siap Berangkat, Satu Orang Masih Proses Pemulihan
- Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Tapa Izin Mendagri Bisa Kena Pidana dan Denda
Salmun menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait ketersediaan PNS yang akan diajukan sebagai penjabat tinggi desa.
Dinas PMD Lombok Timur mencatat, sebanyak 157 Kades akan berakhir masa jabatannya pada 2024. (MKR)