Hukrim

Mantan Kadistan Lombok Timur Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Alsintan

Mataram (NTB Satu) – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Lombok Timur, Zaini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Alsintan tahun 2018.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini dengan pidana hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU, Sigit Nurcahyo di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 16 Agustus 2023.

IKLAN

Selain itu, Zaini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Zaini yang saat itu menjabat sebagai Kadistan Lombok Timur dinyatakan turut serta melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya muncul kerugian negara sebesar Rp3,81 miliar.

JPU menyangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

IKLAN

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button