Lombok Timur (NTBSatu) – Ombudsman RI memberi kritik atas dugaan pelarangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Putri memakai hijab. Terutama, saat acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki, meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan tersebut, tetapi peristiwa pengukuhan anggota Paskibraka pada 13 Agustus 2024 lalu perlu mendapat evaluasi.
“Meskipun tidak secara terang-terangan melarang. Namun, dengan adanya instruksi agar para peserta menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024, membuat mereka tidak punya pilihan selain mematuhinya,” kata Indraza, Kamis, 15 Agustus 2024.
Indraza membeberkan, penandatanganan surat pernyataan kesediaan itu tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran tersebut terkait Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat kabupaten/kota dan provinsi 2024.
Selain itu, dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, pada nomor 4 poin (c) menyebutkan, ukuran rambut bagi Paskibraka putri yaitu 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Lalu pada nomor 5 gambar (1) terdapat visualisasi yang hanya menampilkan Paskibraka Putri tanpa jilbab.
“Aturan ini dapat dinilai sebagai diskriminasi dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan agama sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila,” tegas Indraza.
Indraza menduga BPIP keliru dalam memakai Bhineka Tunggal Ika. “Dalam hal ini bisa kami terjemahkan meskipun berbeda-beda tampilan para anggota Paskibraka. Tapi, memiliki satu tujuan untuk pengibaran sang saka merah putih,” ucap Indraza.
Indraza pun menegaskan Ombudsman menolak keras aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas. Mulai dari pengukuhan, pengibaran, serta penurunan bendera pada saat upacara di Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lanjut Indraza, aturan itu juga bertentangan dengan Pancasila. Terutama, sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, setiap warga negara berhak menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
“Selain itu, di dalam Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 29, menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” tandasnya.
Paskibraka Asal NTB Jadi “Korban”
Sebelumnya, melalui siaran langsung pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 di Youtube Sekretariat Presiden terlihat belasan anggota Paskibraka putri tidak menggunakan hijab. Salah satunya, Paskibraka asal NTB, Amna Kayla.
Padahal, dalam kegiatan sehari-hari termasuk saat latihan, seperti yang terpublikasikan di Instagram @dppipusat_official, ia dan rekan-rekannya yang muslim tetap menggunakan hijab.
Alhasil, hal ini menjadi ramai di media sosial. Sejumlah pihak juga turut mengecam tindakan pelepasan hijab Paskibraka Nasional Putri 2024.
Sementara itu, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi membantah mengeluarkan aturan larangan memakai hijab bagi anggota Paskibraka Nasional Putri 2024.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ia juga memastikan Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan dan pengibaran pada upacara kenegaraan 17 Agustus saja.
“Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya, baik saat latihan maupun kegiatan di luar lainnya,” tambah Yudian. (*)