Mataram (NTB Satu) – Berkas perkara kasus dugaan kosmetik ilegal RNC dengan tersangka inisial NP sudah dilimpahkan untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hal itu dipastikan setelah sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, menyatakan kasus tersebut sudah P21.
“Untuk kasus kosmetik sudah P21 tanggal 16 Januari 2023 lalu,” ungkap PLH Kabid Humas Polda NTB, Kombes Lalu M. Iwan kepada ntbsatu.com, Rabu 8 Februari 2023.
Sementara itu, proses pelimpahan sendiri dipastikan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. Dikatakannya, proses tahap dua sendiri ke Kejari Mataram sudah dilakukan pada 17 Januari 2023. Sehingga saat ini, kasus yang bergulir sejak 2020 itu sudah pada tahap sidang.
“Tahap duanya tanggal 17 Januari 2023 lalu. Sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, sudah sidang,” terang Efrien dihubungi via Whatsapp.
Lebih lanjut dijelaskan Efrien Saputera, meski sudah pada tahap persidangan, tersangka NP yang juga owner kosmetik RNC diduga ilegal itu hanya menyandang status tahanan rumah. “Untuk yang bersangkutan statusnya tahanan rumah,” beber Kasi Penkum.
Diberitakan sebelumnya, kasus kosmetik ilegal tersebut sudah berjalan dua tahun, sejak tahun 2020. Dari kasus itu, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Akan tetapi, dua orang tersangka inisial BDS dan BWI, sudah mendapat putusan incraht dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sementara untuk satu orang inisial NP, kini masih di persidangan.
Informasi yang dihimpun media ini, tersangka NP asal Makasar merupakan owner dari produk kosmetik RNC. Selama menjadi tersangka, penyidik beberapa kali memanggil NP untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi dirinya selalu mangkir.
Bahkan, dari kasus itu sempat ramai, dikarenakan adanya indikasi dugaan fee yang mengalir ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan tersangka inisial NP yang menyatakan kasus yang memyeret namanya itu sudah sejak lama diselesaikan. (MIL)