Daerah NTB

24 Bakal Calon DPD Dapil NTB Lolos Tahap Verifikasi Faktual

Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 24 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil NTB lolos verifikasi administrasi. Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi faktual.

“24 nama memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, ” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB, Zuriati Senin 6 Februari 2023 di ruang kerjanya.

Diulas Zuriati, dari 24 nama yang akan dilakukan verifikasi faktual tersebut, sebelumnya terdapat kendala administrasi.

Rinciannya, ada sembilan nama yang masuk rencana verifikasi faktual namun tidak memenuhi syarat dukungan pemilih. Mereka disarankan segera melakukan perbaikan. Di antaranya, Ahmad Turmuzi, Hj. Nurhaidah, Maskahyangan, Muh. Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawalli, Tauhid Rifa’i, Nurdin Ranggabarani, Mulyadi, Sa’adatul Hayati Putri.

“Mereka yang belum memenuhi syarat melalui LO (Liaison Officer) untuk melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih. Masa perbaikan pertama tanggal 16 sampai 22 Januari 2023, setelah itu dinyatakan memenuhi syarat, ” ujar Zuriati

Bakal calon yang lain walaupun dinyatakan memenuhi syarat pada penyerahan awal, akan tetapi melengkapi jumlah dukungan minimal pemilih. Sembilan nama yang dimaksud yaitu Zaini Arony, Ridwan Hidayat, Musa Shofiandy, Lalu Rudi Irham Srigede, Achmad Sukisman Azmy, Jamhari Latif, dan Ibnu Halil.

Berbeda dengan 18 calon di atas, terdapat enam calon lain tidak menyampaikan dukungan perbaikan, karena telah memenuhi syarat minimal jumlah dan sebaran pada penyerahan awal.

Nama itu adalah Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Muhir, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Evi Apita Maya, Mirah Midadan Fahmid.

Selanjut tahapan pemilihan DPD yaitu KPU akan melakukan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023.

Dalam verifikasi faktual nanti KPU akan melakukan pengecekan apakah benar atau tidak pendukung yang telah memberikan pilihannya kepada bakal calon DPD tersebut.

“Dalam verifikasi faktual nanti akan dicek apalah betul pemilih itu benar memilih yang bersangkutan,” kata Zuriati

Setelah verifikasi faktual akan dilakukan rekap hasil di KPU kabupaten/kota pada tanggal 27 sampai 28 Februari 2023.

Dan setelah itu akan diputuskan memenuhi syarat atau tidak dan akan langsung diberikan Surat Keputusan kepada bakal calon yang memenuhi syarat. Selanjutnya mereka akan memasuki proses pendaftaran pendaftaran calon pada tanggal 1 sampai Mei 2023.

“Nanti tanggal 1 sampai 14 Mei pendaftarannya,” ujar Zuriati (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button