Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil menyita 10 unit sepeda motor pada hari Kamis tanggal 2 Januari sekitar pukul 20.00 Wita dari terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) berinisial SP, 26 tahun, asal Praya, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan Polisi oleh korban atas nama Lalu Taufik Wahyudi, 20 tahun, asal Dusun Timba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kelulahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram.
Kompol Kadek juga menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Kamis, tanggal 2 Februari 2023 awalnya korban sampai di kos pada pukul 22.30 Wita, selanjutnya korban memarkirkan SPM miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat.
“Pada saat pelapor terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang di tempat perkiran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” terang Kompol Kadek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.
Pihaknya menyita kendaraan tersebut dalam aksi penangkapan SP di rumahnya.
“Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku,” jelas Kadek.
Polisi pun meyakinkan bahwa seluruh kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. Bahkan, kata dia, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Hasilnya, sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang” ucapnya
Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut.(KHN)