Daerah NTB

Kajati NTB Baru Diingatkan Tuntaskan Tunggakan Kasus yang Ditinggal Sungarpin

Mataram (NTB Satu) – Mutasi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Sungarpin dan Wakilnya Enen Saribanon menyisakan sejumlah kasus yang belum tuntas. Karena itu, pejabat yang akan mengisi jabatan Kajati diingatkan agar fokus menyelesaikan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Solidaritas Masyarakat Untuk Transpransi (Somasi) NTB, Dwi Aries Santo. “Kajati yang baru harus bisa melaksanakan tugas dan memberikan yang terbaik untuk institusinya,” ujar Aries pada Kamis, 2 Februari 2023.

IKLAN

Aries menegaskan, siapa pun yang akan menggantikan jabatan Sungarpin jangan sampai beralasan yang berkaitan dengan masalah teknis. “Misalnya, jangan sampai Kajati yang baru beralasan seperti, ‘kita masih baru, perlu belajar, dan menyesuaikan tentang kondisi daerah’,” sarannya.

Menurutnya, Kajati baru harus fokus menyelesaikan sejumlah isu yang belum selesai. Seperti kasus dana kredit untuk rakyat (KUR) di Lombok Timur, kemudian penambahan ruangan di IGD RSUD Lombok Utara dengan tersangka Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara.

Selain itu, Aries juga menyinggung dibebaskannya salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan bibit jagung, Aryanto Prametu pada 3 Maret 2022. “Berdasarkan pantauan Somasi, ini merupakan kasus yang kontroversi selama satu tahun terakhir,” ungkap pria kelahiran Jawa Timur ini.

Menurut Aries, mutasi merupakan hal yang lumrah di seluruh instansi, karena itu bagian dari proses penyegaran.

IKLAN

Diketahui, Kejati NTB Sungarpin dimutasi menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatannya akan digantikan Nanang Ibrahim Soleh yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,.

Sedangkan Wakil Kejati NTB Enen Saribanon, akan menduduki jabatan sama, yaitu menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Penggantinya adalah Abd Qohar AF, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Mutasi keduanya tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 pada 25 Januari 2023 yang ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button