Hukrim

IRT Ditangkap Selundupkan Ribuan Tramadol ke Dompu

Mataram (NTB Satu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DS (31) hanya bisa tertunduk malu usai dia ditangkap atas dugaan tindak pidana upaya penyelundupan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelak di wilayah Lingkungan Doro To’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, tim berhasil menyita 5.000 butir barang yang dilarang pemerintah itu.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu. Abdul Malik. Disebutkannya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mensinyalir adanya pengiriman tramadol masuk ke Kelurahan Dorotangga.

“Ada informasi yang diterima terkait adanya pengiriman satu kardus besar masuk ke Kelurahan Dorotangga,” ungkap Kasat, Rabu, 1 Februari 2023.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari serangkaian upaya penyelidikan, aparat kepolisian sleanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Setelah dipastikan, benar saja, ada barang kiriman dengan nomor resi 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5.000 butir obatan jenis Tramadol,” sebut Kasat.

Usai ditemukan barang bukti tersebut, terduga pelaku bersama dengan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap terduga bakal diganjar dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button