Hukrim

IRT di Rembiga Nekat Catut Nama Kasat Reskrim untuk Pinjam Uang

Mataram (NTB Satu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berinisial SHY ditangkap Polresta Mataram, Selasa, 14 Februari 2023 siang.

Ibu satu anak tersebut diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai teman Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya atas laporan salah satu korban,” kata Kadek Adi kepada awak media.

“Jadi dia (pelaku, red) buat akun sosial media Instagram dengan mengatasnamakan anggota kepolisian Lampung @yudi.andreansyah sebagai teman Kasat Reskrim, dan meminta (meminjam) sejumlah uang kepada para korban,” kata Kadek Adi kepada media.

Kadek Adi mengatakan, sudah ada beberapa orang korban yang mengirim uang, dan nominal paling tinggi sebanyak Rp16 juta.

“Korban lalu mengirim uang tersebut ke rekening suami pelaku, yakni di Bank NTB,” lanjutnya.

IKLAN

Pengiriman tersebut, ungkap Kadek Adi, dilakukan secara bertahap. Pertama Rp10 juta dan selanjutnya Rp2 juta. Sedangkan Rp4 juta diberi secara langsung melalui keluarga korban.

“Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang di BPTN dan koperasi simpan pinjam,” jelas Kadek Adi.

Sementara itu, salah satu korban SHY mengaku, dirinya percaya lantaran akun tersebut sering mengunggah beberapa foto kegiatan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Korban yang mengaku dirinya salah seorang penggemar berat Kadek Adi pun terpincut dengan modus pelaku.

“Biasalah ibu-ibu sering bergosip, jadi saya pikir itu pak Kasat beneran,” katanya saat ditanyakan alasannya mengirim uang kepada pelaku.

Kadek Adi mengatakan, bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan,” pungkasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button