Hukrim

Barang Bukti Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dimusnahkan

Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 101 gram barang bukti sabu jaringan lintas provinsi dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Sabu tersebut merupakan pengungkapan pada Jumat 13 Januari 2022 lalu dengan tersangka Z (40) dan AL (40).

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Sementara untuk barang bukti jenis sabu, ditemukan disebuah tas dalam bungkusan besar, hitungan berat brutonya 101 gram.

Kasat Narkoba, Kompol. I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pemusnahan barang bukti jenis sabu itu berdasarkan LP nomor : LP/A/ 03/I/2022/SPKT. Sat. Resnarkoba/Resta. Mataram/POLDA NTB, tanggal 13 Januari 2023.

“Sabu milik tersangka berat bruto 101 gram, nettonya 97,08 gram. Kemudian telah disisihkan terlebih dahulu untuk uji lab. Untuk barang bukti PN dengan berat neto 0,10 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat neto seluruhnya 96,88 gram,” kata Kompol Yogi.

Disambung Yogi, barang bukti tersebut dibuka oleh dua orang tersangka untuk dimusnahkan. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender.

“Kami musnahkan dengan cara mencampur dengan air, untuk kemudian dibuang oleh tersangka,” tukasnya.

Proses hukum terhadap kedua pelaku masih dilakukan penyidikan. Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button