Mataram (NTB Satu) – Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 lalu, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB menginisiasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Drs. H. Fathul Gani M.Si., mengatakan, secara fisik, konstruksi KIHT yang terletak di Eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur telah rampung.
Kemudian, perekrutan tenaga kerja yang memproduksi tembakau dan berada di sekitar KIHT akan segera terselesaikan.
“Kami menargetkan proses produksi di KIHT dapat dimulai pada sekitar Juni hingga Juli 2023,” ujar Fathul, Jumat, 20 Januari 2023.
Proses produksi di KIHT tidak akan menggunakan mesin. Sehingga, tidak mengeluarkan asap, bunyi, dan segala aspek yang dikhawatirkan dapat mengganggu masyarakat.
Fathul menjelaskan, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB terus bekerja agar KIHT berjalan dengan baik, sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Selain itu, ke depannya, Fathul menargetkan agar NTB tidak hanya dapat menghasilkan tembakau, melainkan sebagai daerah penghasil cukai.
“Maka dari itu, kami berharap agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk NTB dapat meningkat,” harap Fathul.
Terkait dengan penolakan pembangunan KIHT, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB menyikapi hal tersebut sewajarnya saja. Sebab, menurut Fathul, sikap pro dan kontra terhadap sesuatu memang lumrah terjadi. Namun, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB berprinsip untuk meminimalisir kontra yang terjadi dengan mengajak pihak-pihak yang bersangkutan untuk terus berkomunikasi.
“Kepada kelompok-kelompok yang kontra terhadap adanya KIHT, kami akan menjelaskan mengenai apa saja manfaat pembangunannya, baik untuk hari ini mau pun di masa depan. Mudah-mudahan KIHT ini dapat diterima oleh seluruh pihak,” pungkas Fathul. (GSR)