Daerah NTB

Mengenal Aturan Main ‘Dispensasi Nikah’ yang Ramai Diminta Pelajar saat Ini, Apakah Auto Putus Sekolah?

Mataram (NTB Satu) – Istilah ‘Dispensasi Nikah’ belakangan ini mencuat di Indonesia akibat ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur yang kedapatan hamil di luar nikah dan meminta dispensasi nikah.

Gegara berita viral tersebut, orang-orang bertanya, apa sih yang dimaksud dengan ‘Dispensasi Nikah’?

IKLAN

Jika menilik aturan, di dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, disebutkan bahwa minimal usia menikah adalah 19 tahun. Namun, jika usia pemohon kurang, maka harus mendapatkan putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Karena itu, aturan hukum mengenai dispensasi menikah hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan mendesak, dalam artian jika solusi satu-satunya adalah menikah, maka cara ini dapat digunakan.

Seperti yang diketahui, menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Sementara di bawah usia tersebut dianggap belum matang. Terutama dalam hal kematangan mental berkeluarga.

Banyak isu negatif di masyarakat yang berkaitan pernikahan dini, namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah umur tersebut.

IKLAN

Menyadari bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin, maka dibuatlah aturan dispensasi menikah dengan ketentuan semua syarat terpenuhi.

Dispensasi menikah memiliki landasan hukum yang jelas dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, dimana dalam aturan ini tercantum persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap oleh calon pengantin.

Diberlakukannya persyaratan yang detail dan mengikat juga diharapkan dapat mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya, padahal jelas pernikahan dini tidak dianjurkan.

Dikutip dari Hai Online, pada proses mengajukan dispensasi nikah hakim bakal mengadakan sidang yaitu berupa komunikasi dan memastikan kedua belah pihak benar-benar menjalani pernikahan atas kesadarannya.

Prihal syarat, berdasarkan laman resmi menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya adalah surat penolakan dari KUA.

Selain itu, permohonan dispensasi nikah pun membutuhkan biaya pendaftaran Rp 30 ribu. Belum termasuk, biaya-biaya pendukung lainnya, seperti biaya proses (ATK), materai hingga PNBP.

Perlu digarisbawahi, adanya dispensasi nikah dari Pengadilan Agama tidak menjadikan pelajar harus berhenti sekolah.

Dikutip dari KompasTV, sekitar 106 pemohon dispensasi nikah belakangan ini disarankan untuk tetap melanjutkan sekolah, karena statusnya yang masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.

Jika sudah selesai melahirkan, maka para siswi dapat melanjutkan sekolah mereka sembari menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button