Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika. Salah satu terduga pelaku yang diamankan merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial H (35). IRT itu menjalankan bisnis narkobanya dengan berkedok Warung Kopi (Warkop).
Selain H, polisi juga menangkap AN (28) yang merupakan sopir yang akan melakukan transaksi narkoba di warung kopi milik H di wilayah Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Selasa, 10 Januari 2023.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama dikonfirmasi ntbsatu.com menyampaikan, dari hasil penyidikan, terduga pelaku H asal Cakranegara, diketahui merupakan residivis.
“Pada saat menjalankan aksinya, terduga pelaku H ini menjajakan barang haram sabu ini ke pembeli yang masuk di warungnya,” kata Yogi, Rabu 11 Januari 2023.
Bisinis narkoba yang dijalankan pelaku tersebut, sambung Yogi, telah dijalankan selama satu bulan. Dari pengakuan terduga sendiri, dirinya mendapat barang narkotika sabu dari wilayah Kota Mataram. “Asal barang masih dari kota Mataram, namun masih kami lakukan pendalaman terhadap terduga,” imbuhnya.
Tak hanya mengamankan dua terduga pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 5,12 gram sabu beserta 10 klip bening berisikan kristal. Selain itu, juga diamankan HP, uang Rp5,7 juta, satu unit motor serta satu unit mobil yang diduga digunakan AN selaku sopir.
Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram. Untuk terduga pelaku, terancam Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (MIL)