Mataram (NTB Satu) – Peraturan Daerah (Perda) tentang lahan pertanian berkelanjutan untuk menahan laju alih fungsi lahan terutama pada lahan-lahan pertanian produktif harus ditegakkan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si.. Menurutnya, pada ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan lahan pertanian berkelanjutan, Fathul Gani mengatakan, alih fungsi lahan pertanian produktif hanya bisa dilakukan dalam kondisi terpaksa. Itupun, maksimal lahan yang dapat dimanfaatkan 3 are.
“Sebenarnya pembangunan kawasan perumahan di lahan pertanian produktif tidak boleh. Karena sudah diatur Perda. Tapi kita tidak bisa juga mengatur orang mau memanfaatkan lahannya,” jelas Fathul Gani.
Ia berharap Perda dapat ditegakkan dan pembangunan-pembangunan kawasan perumahan bisa dilakukan pada lahan-lahan yang bukan lahan produktif atau lahan tegalan. Menurutnya, tantangan sektor pertanian adalah semakin tingginya kebutuhan di tengah meningkatnya populasi penduduk.
Di sisi lain, luas lahan pertanian semakin hari bukannya semakin bertambah melainkan semakin menyusut. Sementara target produksi kebutuhan pangan strategis setiap tahunnya harus ditingkatkan.
“Target produksi padi kita tahun ini 2 juta ton, jagung juga demikian. Tambah lagi kedelai target produksinya ditingkatkan. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, tentunya komoditas ini harus ditanam pada lahan-lahan yang memang produktif,” jelasnya.
Untuk mendukung peningkatan produksi pajale ini, selain mengandalkan lahan pertanian produktif, beberapa strategis lain dilakukan. diantaranya, menggunakan benih unggul, menerapkan teknologi pertanian, dan mengatur pola tanam.
“Misalnya untuk padi, kita dorong produksi bisa dilakukan 3 sampai 4 kali setahun. Terutama untuk daerah-daerah yang ketersediaan airnya tetap ada sepanjang tahun,” imbuhnya.
Strategisnya sektor pertanian ini dan menyangkut hajat hidup orang banyak, peningkatan produksi harus dijaga. Salah satunya dengan menjaga ketersediaan lahan produktifnya. (ABG)