Lombok Utara

Proyek Sumur Bor Lombok Utara Tetapkan 7 Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Kasus proyek korupsi sumur bor yang ditangani Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berproses. Sebelumnya Polres KLU bersama Polda NTB melakukan gelar perkara serta audit investigasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

“Satu kasus ini (Korupsi sumur bor, red) sudah naik sidik dan sekitar 7 orang telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, usai giat konferensi pers di Mapolres KLU, Kamis, 29 Desember 2022.

Hasil audit investigasi oleh BPKP sendiri diketahui sudah keluar. Hasil kerugian negara (KN) dari kasus tersebut didapati nilainya Rp455 juta. Namun, terkait dengan asal nilai kerugian negara tersebut, Kapolres memilih untuk tidak menyampaikannya.

“Itu materi kami, belum bisa kami sampaikan, karena masih proses juga,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi sumur bor yang didatangi Polres KLU itu datang dari kelompok masyarakat pada tahun 2017. Dalam laporan, tertuang adanya dugaan proyek tersebut mangkrak atau dengan kata lain tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.

Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek.

Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Lombok Utara tersebut. Lokasinya berada di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button