Mataram (NTB Satu) – Ratusan botol minuman keras (Miras) kembali ditarik oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Mataram. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya perayaan malam tahun baru 2023 secara berlebihan, khususnya di kota Mataram.
“Jelang tahun baru ini sejumlah tempat hiburan malam kami sisir, alhasil ratusan miras beralkohol tanpa izin kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Rabu 28 Desember 2022.
Kompol Yogi menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam yang dirazia seperti warung, kafe, pub, dan bar. Di kota Mataram sendiri masih ditemukan banyak tempat yang tidak memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Kami menyita 315 botol bir Bintang, 50 botol arak, 402 botol Anker, 204 botol tuak, dan 50 botol Stout,” beber Yogi.
Razia tersebut, sambung Yogi, dilakukan guna cipta kondisi di Kota Mataram dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) jelang Perayaan Tahun Baru 2023.
“Minuman tanpa izin ini bisa berdampak pada gangguan keamanan, untuk itu meminimalisir hal-hal demikian kami sita,” sebutnya.
Yogi juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam, untuk tidak melakukan perayaan tahun baru. Hal itu sesuai surat edaran Walikota Mataram Nomor : 180/Bks. Pol /XII/ 2022 tentang Kesiapsiagaan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Sesuai surat edaran itu, di Kota Mataram tidak ada perayaan tahun baru secara berlebihan serta dilarang adanya kerumunan,” pungkasnya. (MIL)