Mataram (NTB Satu) – Proses persidangan ZM yang didakwa bersalah melanggar ketentuan Omnibus Law Pasal 55 Pasal 40 UU 11 tahun 2022 tentang minyak dan gas (Migas) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan agenda putusan, pada Selasa 27 Desember 2022.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Kelik Tumargo dengan anggota I Wayan Sugiarta dan Mukhlasuddin, ZM dinyatakan bersalah berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ZM dianggap menyalahgunakan LPG bersubsidi dan dihukum penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsider 1 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum ZM, Yan Mangandar dalam rilisnya. Dikatakannya, putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan 3 bulan dan denda Rp1.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Untuk itu, pihaknya menyatakan menerima apa yang menjadi putusan tersebut.
“Putusan ini telah mempertimbangkan itikad baik klien kami, karena dalam persidangan bersikap jujur. Insya Allah klien kami akan bebas pada 6 Januari 2023 mendatang,” ungkap Yan Mangandar, Rabu 28 Desember 2022.
Dalam masa menjalani hukuman, lanjut Yan, kliennya ZM juga tetap diperlakukan baik di Lapas Mataram. “Kami berharap kasus ini segera selesai, sehingga klien kami bisa segera melanjutkan usaha penyewaan peralatan camping di Senaru, Lombok Utara,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap, agar kejadian seperti ini tak lagi terjadi pada masyarakat kecil. Menurut Yan, ZM dalam kasus ini menjadi korban kriminalisasi oleh Kepolisian. Lantaran dirinya disangkakan, UU Omnibus Law. “Fakta persidangan, Kepolisian memproses ZM hanya karena ada perintah Mabes Polri, menangani kasus Migas,” tukasnya.
Dirinya juga menyoroti sekaligus membandingkan, kasus yang dialami kliennya dengan kasus-kasus besar seperti penyelundupan BBM bersubsidi di SPBU Meninting, Lombok Barat dan kasus Kapal Tanker dengan muatan BBM 544.00 liter di Lombok Timur. Di mana kedua kasus tersebut sampai hari ini tak kunjung bisa dituntaskan. (MIL)