Hukrim

Kapolresta Mataram Jelaskan Hambatan Penindakan Pidana Perjudian

Mataram (NTB Satu) – Tindak pidana perjudian atau yang biasa dikenal kejahatan 303 menjadi atensi utama dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Kepolisian di Indonesia. Untuk itu, Kapolri menginstruksikan agar tindak pidana perjudian agar disisir sampai tuntas.

Namun meski begitu, penindakan tindak pidana perjudian tersebut mendapat beberapa hambatan. Seperti halnya dijelaskan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022. Diakuinya kendala atau hambatan dari penindakan perjudian tersebut, lantaran lokasi pelaku yang selalu berpindah-pindah.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri tindak pidana perjudian jadi atensi utama, untuk itu kami berkomitmen membersihkannya. Namun, sampai saat ini kami menemukan hambatan, salah satunya posisi pelaku yang selalu berpindah-pindah,” tutur Kapolres.

Meski begitu, dirinya terus mengupayakan agar penindakan terhadap penyakit masyarakat, khususnya di Kota Mataram itu agar dibersihkan secara tuntas. “Upaya kami akan terus menindak siapapun yang terlibat terkait tindak pidana perjudian ini,” bebernya.

Disebutkannya juga, untuk wilayah hukum Polresta Mataram sendiri, tindak pidana perjudian online menjadi penyakit masyarakat yang paling banyak ditindak.

“Seperti halnya tindak pidana judi togel online, ini paling banyak dilakukan oleh masyarakat. Sehingga saya berkomitmen bersama jajaran akan secara maksimal memberantas perjudian ini,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button