Mataram (NTB Satu) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB periode 2012 – 2022, Adhar Hakim meminta kepada penggantinya memperkuat konsep pencegahan daripada menjatuhkan sanksi.
Tetap memberikan bantuan berupa pendampingan kepada instansi pemerintah daerah agar keluar dari zona merah maladministrasi. Memang, menurut lulusan Doktor Hukum Universitas Mataram ini, langkah pencegahan tidak sepopuler penindakan.
“Kita mendorong konsep konsep Ombudsman dalam rangka pencegahan. Pesan saya kepada Kepala Ombudsman NTB yang baru, lebih banyak merangkul daripada menjatuhkan sanksi,” kata Adhar Hakim, saat acara pisah sambut Kepala Ombudsman NTB, Rabu 21 Desember 2022 di Sekretariat DPRD NTB.
Saat mulai membangun pondasi Ombudsman NTB 10 tahun lalu, beragam masalah pelayanan publik ditemukan. Ia temukan, dari 10 kabupaten dan kota, hanya satu yang zona hijau. Setelah diberikan pembinaan dan pendampingan pelayanan publik, hasilnya hanya tinggal dua daerah yang zona kuning hingga periode kedua kepemimpinannya.
“Ini wujud kolaborasi kita semua, termasuk dukungan penuh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,” sebut Adhar Hakim.
Kepala Ombudsman NTB yang baru, Dwi Sudarsono dalam sambutannya mengawali dari historis Ombudsman dari sebuah negara kecil di semenanjung Skandinavia bernama Swedia. Negara makmur dengan kriminalitas terendah di dunia, asal terbentuknya Ombudsman sejak abad ke 17.
Swedia adalah contoh negara makmur sebagai dampak pelayanan publik terbaik.
“Artinya kehadiran Ombudsman adalah keniscayaan untuk wujudkan pelayanan publik yang tujuannya adalah kemakmuran,” ujar Dwi Sudarsono.
Pidato pertama sebagai Kepala Ombudsman masa jabatan 2022 – 2027, tiga hal urgensi dalam pelayanan publik di NTB.
Pertama, bangun kepatuhan pada birokrasi, karena beberapa kasus maladministrasi, akibat rendahnya tingkat kepatuhan.
Kedua, masyarakat berpartisipasi dalam memperjuangkan hak hak mereka dalam pelayanan publik.
Ketiga, Ombudsman membangun jaminan mutu pelayanan publik.
“Karena biasanya kita sebutkan cepat dan pelayanan murah, tapi juga jaminan mutu,” ujarnya.
Dwi Sudarsono dengan latarbelakang pegiat NGO dan lawyer, terpilih lewat seleksi panjang, menerima tugas lanjutan dari Plt. Sahabuddin. Ia juga resmi menerima amanat dari Adhar Hakim yang selama 10 tahun menakhodai Ombudsman sebagai pengawasan pelayanan publik. (HAK)