Hukrim

Oknum Anggota Dewan dari Nasdem Lombok Barat Ngaku Hisap Sabu Sebelum Sidang

Mataram (NTB Satu) – Pengakuan mengejutkan meluncur dari oknum anggota DPRD Lombok Barat inisial AM yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mengaku sering pakai sabu setiap akan mengikuti agenda sidang di gedung dewan setempat.

“Pengakuan AM, dia biasa pakai sabu untuk kepentingan saat akan menjalani sidang di DPRD,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin 5 Desember 2022.

Tidak dijelaskan detail untuk kepentingan sidang dimaksud. “Mungkin untuk lancar ngomong saat sidang,” lanjut Kapolresta Mataram. Pengakuan pengakuan itu masih didalami meski bukan faktor utama pembuktian.

Kronologi penangkapan AM, berawal ketika Polisi meringkus AD, salah satu bandar sabu yang diringkus di Sandubaya. Setelah AD diringkus, para pelanggannya tetap datang membeli sehingga setali tiga uang, para pembelinya pun turut diringkus.

Apes, salah satu pembeli itu adalah AM, anggota DPRD Lombok Barat dua periode yang ditangkap secara bersamaan.

Pengakuan AD, oknum anggota Dewan itu adalah pelanggan barunya selama dua bulan terakhir ia menjalani bisnis haram itu.

“Sudah tiga kali (AM) beli. Tapi malam itu belum sempat transaksi karena saya ketangkap duluan,” akui AD.

Pengakuan lain AD, setiap kali pembelian, AM biasa membeli sabu seharga antara Rp150.000 sampai Rp200.000 per poket untuk sekali pakai.

Kini AM serta bandar AD sama-sama diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akan tetapi, untuk AM statusnya masih tahap sidik. Lantaran saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti.

Meski demikian, dari hasil test urine terhadap oknum anggota dewan itu, urine terbukti positif sabu. “AM ini terbukti positif hasil test urine, meski tidak ditemukan barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman terhadap AM sejak diamankan pada 30 November 2022 lalu,” tukasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button