Mataram (NTB Satu) – Tiga pria asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terpaksa diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika.
Ketiga terduga pelaku tersebut ditangkap di salah satu rumah. Kemudian terduga dibawa ke Mapolresta Mataram.
“Kami amankan sabu seberat 5,42 gram bruto. Barang bukti itu bersama alat komunikasi kami bawa ke Mapolresta Mataram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Rabu 30 November 2022.
Terduga yang diamankan berinisial SAW (36), A (24), dan WWG (27). Ketiganya berasal dari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Ketiganya diamankan saat tengah berada di salah satu rumah terduga.
“Kami masih mendalami keterangan dari tiga terduga pelaku, sesuai barang bukti yang ditemukan petugas,” tegasnya.
Yogi menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Mataram kali ini, untuk menghindari atau mencegah adanya peredaran narkoba menjelang natal dan tahun Baru.
“Agar perayaan natal dan tahun baru di Kota Mataram, khususnya dapat berlangsung aman dan tentram, oleh karenanya upaya pencegahan semacam ini kita tingkatkan,” ucap Kasat.
Apa yang dikatakan kasat Narkoba Polresta Mataram dibuktikan dengan hasil pengungkapan dalam 2 hari ini sedikitnya 6 kasus narkoba telah berhasil diungkap.
Sementara untuk ketiga terduga pelaku kini akan dijerat dengan ancaman Pasal 114 dan 112 UU tindak pidana narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara. (MIL)