Hukrim

Dua IRT di Cakranegara Kelabui Petugas, Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam

Mataram (NTB Satu) – Berbagai upaya dilakukan pelaku tindak pidana narkotika untuk mengelabui petugas Kepolisian. Baru-baru ini dua terduga pelaku kedapatan menyembunyikan sabu di pakaian dalam. Namun upayanya kelabui petugas berhasil tercium dan diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa 29 November 2022.

Kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu diamankan pihak kepolisian saat operasi peredaran narkotika menjelang natal dan tahun baru.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol. I Made Yogi Purusa Utama usai penangkapan menceritakan, anggotanya baru saja mengamankan dua IRT terduga pelaku di kediamannya di wilayah karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

“Terduga pelaku inisial N (53) dan M (43), kami amankan karena terbukti memiliki barang narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Di mana disembunyikan di pakaian dalam,” kata Kasat Narkoba.

Upaya itu dilakukannya untuk mengelabui petugas agar barang bukti narkotika itu tidak tercium. “TKP tersebut berada di k Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram,” sambung Yogi.

IKLAN

Selain barang bukti sabu 5 gram yang diisi dalam 10 klip, diamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, terduga diancam pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button