Bea Cukai Bali-Nusra Apresiasi Kinerja Satgas DBHCHT Provinsi NTB

Mataram (NTB Satu) – Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi NTB kembali melaksanakan Rapat Persiapan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, bertempat di Ruang Rapat Kantor Satpol PP NTB pada Jumat, 18 November 2022.

Dalam rapat tersebut, Perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Yahya, memberi apresiasi atas kinerja positif Satgas DBHCHT Provinsi NTB dalam menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai BKC Ilegal di NTB.

“Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB sangat intens dalam melakukan operasi dan sosialisasi terkait dengan BKC Ilegal di NTB,” ujar Yahya.

Adapun Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB terdiri dari Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP Provinsi NTB, Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Dinas Perdagangan NTB, Polda NTB, hingga Korem 162/Wira Bhakti.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Exit mobile version