ADVERTORIAL

Bidik Pasar, Satpol PP NTB Lakukan Rapat Persiapan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Dalam rilis yang dipublikasikan Satpol PP NTB pada Selasa, 18 Oktober 2022 menyebutkan, bahwa Satpol PP pada hari yang sama telah melaksanakan Rapat Persiapan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Satpol PP NTB.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP NTB, I Made Gania itu disebutkan, operasi tersebut akan membidik pasar-pasar. Namun belum dibeberkan detail waktu dan wilayah incaran operasi tersebut.

IKLAN

“Rapat Persiapan Operasi Pasar BKC Ilegal di Wilayah NTB,” bunyi rilis tersebut.

Begitupun dengan Kepala Satpol PP NTB, Dr. Najamuddin Amy, saat dihubungi NTB Satu, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai wilayah mana saja yang akan disambangi, karena rapat tersebut masih dalam proses persiapan.

Selain Satpol PP NTB, hadir pula dalam rapat tersebut beberapa instansi yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Wilayah NTB, seperti Bea Cukai Mataram, Korem 162/Wira Bhakti, Polda NTB, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda NTB, Dinas Perdagangan NTB, serta Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Bali Nusra.

Adapun yang dimaksud dengan BKC adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan, dan peredarannya harus diawasi, karena pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga perlu dikenakan pungutan. Contohnya minuman beralkohol, hasil tembakau seperti rokok, cerutu, hingga tembakau iris.

IKLAN

Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button