Hukrim

Pelaku Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Juta Ditangkap di Kos kosan Kota Mataram

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap S (40), DPO kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap Richard Thomas Tamsjadi (24), warga Batulayar.

S sudah menjadi DPO sejak 3 November 2022 lalu. Dia ditangkap di bawah pimpinan Kanit Jatanras, AKP Daniel P Simangungsong saat bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Kota Mataram sekitar pukul 00.30 Wita.

IKLAN

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Awalnya Richard menjalani kerja sama dengan pelaku S dengan membuat PT Sawahku dan menginvestasikan uang sebesar Rp250 juta dan Rp25 juta untuk perbaikan toko.

“Setelah beberapa lama pelaku mengatakan kepada korban bahwa PT Sawahku mengalami kerugian,” kata Kabid Humas.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Artanto, korban mengecek rekening PT Sawahku, kemudian korban menemukan banyak dana PT Sawahku yang ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Akan tetapi, pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.

“Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tim mulai melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah kos-kosan,” ujar Artanto.

IKLAN

Setelah mengetahui informasi tersebut, kata Artanto, tim pun melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Ditreskrimum Polda NTB guna proses lebih lanjut.

Untuk saat ini dengan status DPO, tersangka sedang mengajukan Pra Peradilan di PN Mataram. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button