Mataram (NTBSatu) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, kepala desa (kades) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akan mendapat sanksi. Bahkan berujung pada pemberhentian.
“Pak menteri sudah mengeluarkan edaran juga menyampaikan arahan langsung tentang netralitas asn dan kades,” kata Bima saat berkunjung di SMAN 1 Mataram, Selasa, 5 November 2024.
Pemberian sanksi tersebut, lanjut Bima, merupakan langkah terakhir, setelah dilakukan langkah mitigasi berupa, peringatan, dan teguran. Namun, yang bersangkutan tetap tidak netral dan masih melakukan tindak pidana Pilkada 2024.
“Kalau (kasusnya berat dan berulang) itu arahnya ke pemberhentian,” ujar Bima.
Adapun aturan mengenai pemberhentian kepala desa tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.
Dari aturan tersebut, Kemendari membuka ruang kepada masyarakat, untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran kepala desa pada Pilkada 2024 ini.
“Silahkan laporakan kepada Bawaslu jika menemukan adanya indikasi pelanggaran. Kemudian dari Bawaslu akan memproses dan melakukan investigasi terhadap bukti-bukti keterlibatan mereka,” jelasnya.
Dugaan Keterlibatan Kepala Desa di NTB
Sebagai informasi, keterlibatan kepala desa pada kegiatan politik praktis di NTB menjadi perbincangan. Contohnya, kasus di Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Oknum kepala desa di Bima diduga bagi-bagi amplop berisikan uang dan stiker paslon Gubernur-Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal – Dinda). Juga berisi stiker bergambar Calon Bupati – Wakil Bupati Bima, Muhammad Putera Ferryandi – Rostiati (Yandi-Ros).
Amplop tersebut berisi uang masing-masing Rp100.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar.
Terhadap laporan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengaku, pihaknya terlebih dulu melakukan analisa dan pendalaman. Langkah ini untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.
“Masih kami analisa dan dalami peristiwanya untuk kemudian kami tindak lanjuti karena. Saat ini kami baru terima laporan,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses analisa ini memakan waktu selama dua hari. Terhitung setelah menerima laporan tersebut.
“Paling lama dua hari itu akan kami sampaikan hasil kajian awalnya. Apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak,” terangnya. (*)