ADVERTORIAL

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Satpol PP Lombok Barat Bersiap untuk PR yang Lebih Besar

Mataram (NTB Satu) – Pada 4 November 2022 lalu, Pemerintah Pusat memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024, dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting.

Dengan naiknya cukai rokok tersebut, Kepala Satpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati memprediksi pertumbuhan rokok ilegal atau tanpa disertai pita cukai resmi akan bertambah, karena kemungkinan, produsen enggan untuk membayar cukai yang terus meningkat.

Meski begitu, pihaknya sebagai penindak dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal tetap siap untuk kemungkinan PR yang akan bertambah pasca-naiknya cukai rokok.

“Kalau kita lihat, kemungkinan akan berpengaruh. Karena kalau dinaikkan, otomatis orang yang membuat usaha itu akan mikir juga. Kita akan lebih intens lagi melakukan pemantauan,” tutur Yeni tidak lama ini.

Adapun beberapa aspek pertimbangan yang dimaksud dalam kenaikan cukai tersebut adalah, untuk pengendalian konsumsi, aspek produksi dan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengawasan.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button