Daerah NTB

Rincian Alokasi Pupuk Subsidi untuk NTB Tahun 2023

Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat kesenjangan atau gap antara kebutuhan petani yang diusulkan melalui e-RDKK dengan alokasi pupuk bersubsidi yang dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga kebijakan penjatahan pupuk dilakukan melalui peraturan resmi yang mengikat.

Berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian No 734 Tahun 2022, alokasi pupuk subsidi untuk NTB tahun 2023 sebesar 182.484 ton untuk urea. Dan 106.836 untuk NPK. 1.121 liter untuk NPK formula khusus.

Rata-rata pemenuhan pupuk dari subsidi 5 tahun terakhir hanya 35-42 persen.
Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi Permentan 10/2022 juga diatur perubahan jenis pupuknya Urea dan NPK. Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usahatani di dibidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar setiap musim tanam.

Usaha tani sub sektor tanaman pangan adalah padi, jagung, dan kedelai. Usaha tani sub sektor hortikultura adalah cabai, bawang merah, bawang putih. Sementara usaha tani sub sektor perkebunan adalah tebu rakyat , kopi dan kakao.

Petani penerima sebagaimana dimaksud, adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Siluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian). Data petani juga harus inline NIK-nya dengan data yang tercatat di Dukcapil.

IKLAN

“Kalau sebelumnya, Permentan No. 41 Tahun 2021 mengatur Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usahatani di dibidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dengan luas lahan maksimal 2 hektar setiap musim tanam. dan tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK,” jelas Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Iis Isnaeni.

Melalui mekanisme panyaluran pupuk subsidi yang baru e – alokasi, penerima benar-benar terverifikasi hingga kabupaten/kota. Dari luas lahannya, hingga kelembagaan kelompok tani dicatat dan dilaporkan oleh penyuluh. Dan diverifikasi oleh Dinas Pertanian di Kabupaten/Kota, hingga Bupati/Walikota.

“Penerima pupuk subsidi tidak bisa sembarangan. Jumlah yang diterima juga tidak bisa sembarangan. Harus benar-benar sesuai dengan faktanya yang dilaporkan dari bawah oleh penyuluh,” jelas Iis.

Validasi petani penerima pupuk subsidi untuk tahun 2023 masih terus dilakukan. batasnya hingga akhir Bulan November 2022 ini. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button