Mataram (NTB Satu) – Pemerintah terus melakukan pengetatan penyaluran subsidi, salah satunya untuk subsidi pupuk. Tahun 2023, penyaluran pupuk subsidi akan dilakukan berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Dr. Fathul Gani, M. Si melalui Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Iis Isnaeni, SP.,M.Si menyampaikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa subsidi pupuk dievaluasi kembali.
Serangkaian FGD (Focus Group Discussion) perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sudah diselenggarakan eksternal dan internal Kementan sudah dilakukan. Diantaranya, FGD di Kementerian Pertanian diselenggarakan oleh Sekjen Kementan, 22 Januari 2021, dipimpin Menteri Pertanian dihadiri KPK, BPKP, Perguruan Tinggi, Gubernur/Ketua KP3 Provinsi.
Selain itu, FGD oleh Ditjen PSP dengan peserta Internal Kementan (Balitbang, BPPSDMP, PSEKP, Para Ahli Bidang Pertanian Kementan), Eksternal Kementan (Akademisi, PT PIHC, HKTI, KTNA).
FGD Tim Panja Komisi IV DPR RI (Maret-Desember 2021) dan FGD Ombudsman RI (Oktober-November 2021). (ABG)