Mataram (NTB Satu) – Polda NTB terus melakukan berbagai proses pembuktian terkait duduk perkara kasus narkoba yang sedang ditangani oleh Polres Bima Kota. Dimana dari kasus itu, diduga juga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian. Kini Polda NTB mendalami peran sejumlah terduga, antara lain berinisial MA, M, NA, dan R.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjelaskan, salah satu proses yang dilakukan pihaknya melalui Scientific Crime Investigation (SCI), dengan pemeriksaan sampel rambut, darah dan urine untuk diuji di Labfor Polda Jatim.
“Langkah ini kita lakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf l UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Artanto, Sabtu 12 November 2022.
Masih kata Kabid Humas, penambahan alat bukti lainnya juga diupayakan Polda NTB, seperti pengambilan rekaman CCTV, Sket TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi.
“Guna memastikan seluruh upaya proses tersebut, telah dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan Pengawas Internal dan Bidang Hukum Polda NTB. Ini kita lakukan agar semua duduk permasalahan dalam kasus ini menjadi jelas dan terang,” sambungnya.
Diterangkan Artanto, dari hasil pemeriksaan Labfor pada sampel rambut dan fakta yang ditemukan, terhadap terduga pelaku MA dan M menunjukkan hasil positif Methapetamin. Namun peran keduanya masih belum cukup kuat dalam kasus tersebut.
“Terhadap keduanya tidak dilepas, namun dilakukan Asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB,” tutur Kabid Humas.
Terhadap terduga pelaku NA, kata Artanto, dinyatakan positif methapetamin. Namun dari rangkaian peristiwa kasus tersebut patut diduga dengan kecukupan barang bukti yang didapat, yang bersangkutan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“Peningkatan status NA memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Artanto juga mengatakan, terhadap saksi R, yang juga anggota polisi, sedang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Bid Propam Polda NTB, guna memastikan perannya dalam peristiwa kasus narkoba tersebut. (MIL)