ADVERTORIAL

Setahun Pengawasan, Bea Cukai Mataram Musnahkan Rokok Ilegal Beserta Barang Ilegal Lain

Mataram (NTB Satu) – Kantor Bea Cukai Mataram menggelar pemusnahan barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bea dan Cukai Pabean C Mataram di Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Mataram, Kamis 10 November 2022.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bersama dengan instansi teknis terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi NTB, Kejari Mataram, Sapol PP Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se pulau Lombok, Dinas Lingkungan Hidup NTB, Kantor Pos, BPOM Mataram, KPKNL Mataram, PT. Angka Pura serta Kepolisian dan TNI.

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban atas kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Kepala Bea Cukai Mataram, Ketty Kartika Eka Shanty.

Barang-barang yang tidak sesuai dengan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ini merupakan hasil penindakan tahun 2021 – 2022. “Merupakan hasil kerja sama dengan Satpol PP terkait, hasilnya seperti rokok illegal,” kata Ketty.

Selain itu, barang hasil sitaan lain seperti HP, komputer genggam, dan tablet, produk tekstil berupa pakaian dan sepatu, paket aksesoris dan makanan, serta obat-obatan dengan nilai total sekitar Rp298.025.389.

“Kami dapatkan dari hasil tegahan bersama stakeholder lainnya di Bizam dan Kantor Pos Bea Mataram,” tuturnya.

Penindakan terhadap barang-barang ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah kita jalin dapat ditingkatkan lagi di masa akan datang”, tutup Ketty.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button