Hukrim

BNN NTB Musnahkan 281 Gram Sabu, 2 Tersangka Oknum Anggota Polres Dompu

Mataram (NTB Satu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Kamis 10 November 2022. Pemusnahan itu untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari hasil penindakan atas peredaran gelap narkotika.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini adalah hasil pengungkapan tim opsnal BNNP NTB, dengan tersangka YF dan AM. Dua tersangka itu ditangkap di kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Kedua tersangka merupakan oknum polisi aktif, yang bertugas di Polres Dompu, dan kini diamankan di rutan BNNP NTB,” kata Gagas.

Berkas perkara kedua tersangka sudah di tingkat kejaksaan. BNNP NTB masih menunggu hasil dari Kejaksaan untuk dapat lanjut ketahap berikutnya di Pengadilan.

“Dari hasil ungkap ini, sabu yang kami amankan seberar 302,41 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan, maka sisa yang kita musnahkan seberat 281,12 gram,” tuturnya.

Gagas berharap kerja sama semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, TNI maupun Polri untuk secara bersama-sama menjaga dan berbuat sesuatu dalam rangka memberantas peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button