Daerah NTB

Ketahui Jenis-jenis Dukungan Brida NTB Terhadap KIHT di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB akan melayangkan dukungan serius terhadap pemberdayaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur.

Kepala Brida NTB, Dr. H. Amry Rakhman mengatakan pihaknya akan terus mendukung pemberdayaan KIHT di Lombok Timur. Ia menerangkan, dukungan terhadap KIHT dapat dikerjakan dari berbagai sisi.

“Bentuk dukungan dari Brida NTB untuk KIHT dapat berupa supporting sarana dan prasarana, menghubungkan para pelaku bisnis yang berkaitan, serta memberikan pembinaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam KIHT,” ujar Amry, Rabu, 9 November 2022.

Lebih lanjut, Amry berharap agar dukungan terhadap KIHT tidak hanya datang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah saja, melainkan seluruh elemen masyarakat mesti turut mendukung.

“Mari bersama-sama dukung KIHT di Lombok Timur agar dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tandas Amry.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button