ADVERTORIAL

Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Lombok Barat Butuh Tambahan Anggaran

Mataram (NTB Satu) – Satpol PP Lombok Barat sebagai salah satu Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di NTB mangaku rutin melakukan sosialisasi dan dan penindakan BKC ilegal, terutama pada rokok dan tembakau ilegal.

“Rutin kami lakukan, kami pantau di semua wilayah,” kata Kepala Satpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati, belum lama ini.

IKLAN

Namun ia mengaku, pihaknya sebagai pemangku tugas sosialisasi dan penindakan peredaran BKC Ilegal di wilayah Lombok Barat, saat ini tengah mengharapkan adanya penambahan anggaran.

Terlebih, saat ini pekerjaan rumah mereka sedang bertambah, karena jumlah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat yang semakin meningkat dari tahun sebelumnya.

“Peredaran rokok ilegal meningkat, tapi anggaran turun. Kami harap tahun depan ini bisa ditambah,” tutur Yeni kepada NTB Satu.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

IKLAN

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button